Regulasi dan Tantangan Hukum Terhadap Pemanfaatan Artificial Intelligence dalam Dunia Pendidikan Tinggi
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Abstract
Artificial Intelligence (AI) telah membawa perubahan besar dalam dunia pendidikan tinggi, khususnya dalam proses pembelajaran, penelitian, dan penyusunan karya ilmiah. Namun, penggunaan AI juga menimbulkan tantangan hukum dan etika, seperti plagiarisme, integritas akademik, hak cipta, dan perlindungan data pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tantangan hukum terhadap pemanfaatan AI di pendidikan tinggi serta menilai kecukupan regulasi yang berlaku di Indonesia. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan yang didukung data empiris melalui survei Google Form. Hasil penelitian menunjukkan bahwa AI digunakan secara luas oleh mahasiswa karena memberikan kemudahan dan efisiensi, tetapi pemahaman terkait batasan hukum dan etika penggunaannya masih rendah. Selain itu, terdapat perbedaan persepsi mengenai hubungan penggunaan AI dengan plagiarisme. Penelitian ini menawarkan model AI Governance yang meliputi kebijakan internal institusi, literasi hukum dan etika digital, transparansi penggunaan AI, perlindungan data pribadi, serta sistem pengawasan. Model tersebut diharapkan mampu mendukung pemanfaatan AI yang bertanggung jawab dan sesuai dengan prinsip hukum di lingkungan pendidikan tinggi.
##plugins.themes.academic_pro.article.details##

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.