Dampak Sosial dan Hukum dari Gugatan Keraton Yogyakarta terhadap PT KAI : Tuntutan Ganti Rugi Rp1.000 dalam Perspektif Masyarakat
Keywords:
keraton Yogyakarta, PT KAI, gugatan, nuwun sewu, Sultan Ground.Abstract
Gugatan yang di ajukan oleh Keraton Yogyakarta terhadap PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengenai sengketa lahan yang dikenal sebagai Sultan Ground menjadi topik perdebatan antara kedua belah pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak sosial dan hukum dari gugatan tersebut, terutama terkait tuntutan ganti rugi simbolis yang diajukan oleh Keraton Yogyakarta sebesar 1.000 rupiah sebagai adab dan tata krama dalam pemindahan hak kepemilikan lahan Sultan Ground. Gugatan ini menarik perhatian karena tujuannya yang lebih berfokus pada penegakkan aturan dan kejelasan kepemilikan tanah daripada nilai materiil. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif (Rahardjo, 2010) dengan dua teknik utama, yaitu analisis pada platform media sosial dan wawancara semi-terstruktur terhadap mahasiswa di Yogyakarta. Analisis media sosial dilakukan melalui pengumpulan berbagai komentar dan opini publik dari platform seperti Twitter, Facebook dan Instagram. Analisis media sosial dipilih karena dianggap efektif dengan alasan media sosial menyediakan akses mudah ke banyak data komentar yang relevan dengan topik penelitian. Selain bersumber dari media sosial, teknik wawancara semi-terstruktur juga di gunakan dalam penelitian ini, yaitu melalui forum diskusi Google Form dengan target kalangan mahasiswa yang berada di Yogyakarta. Wawancara semi-terstruktur dipilih karena memungkinkan peneliti mendapatkan wawasan lebih lengkap dan luas tentang topik yang diteliti. Hasil Penelitian menunjukan bahwa kedua belah pihak akhirnya berdamai tanpa adanya perubahan hak kepemilikan lahan Sultan Ground. Temuan dari analisis ini adalah memberikan pembelajaran bagi kedua belah pihak serta pihak lain dalam mengatasi permasalahan kepemilikan lahan, khususnya dalam konteks hubungan antara institusi budaya dan badan usaha milik negara.