Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Tiket Konser Melalui Pihak Ketiga (Reseller) Dalam Perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Keywords:
perlindungan konsumen, reseller tiket konser, transaksi digital.Abstract
Perkembangan teknologi digital mendorong munculnya praktik jual beli tiket konser melalui pihak ketiga (reseller). Praktik tersebut sering menimbulkan berbagai permasalahan, seperti penjualan tiket palsu, ketidakjelasan identitas reseller, dan kerugian yang dialami konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi pembeli tiket konser melalui reseller berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa reseller dapat dikategorikan sebagai pelaku usaha sehingga memiliki tanggung jawab terhadap kerugian konsumen. Namun, perlindungan hukum bagi konsumen masih belum optimal akibat belum adanya pengaturan khusus serta lemahnya pengawasan terhadap transaksi digital. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan peningkatan kesadaran masyarakat guna mewujudkan perlindungan hukum yang lebih efektif.